Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat sebanyak 686 kasus pelanggaran hak anak dalam kurun Januari-Juni 2012. Dengan demikian, rata-rata satu bulan terjadi 114 kasus pelanggaran hak anak.
"Data tersebut terekam oleh Komnas PA dalam pengaduan yang masuk melalui surat tertulis dan elektronik," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Senin (23/7/2012) di Jakarta.
Arist mengatakan, data itu menunjukkan cara pandang terhadap anak-anak telah keliru. Anak-anak tidak lagi dipandang sebagai titipan dan anugerah Allah yang harus dipenuhi hak-haknya yakni hidup, tumbuh dan berkembang, mendapat perlindungan khusus, dan didengar pendapatnya.
Anak-anak kini dijadikan korban kekerasan, obyek eksploitasi seksual, ekonomi, dan komersial, dijual, diculik, dibunuh, dan diambil paksa untuk adopsi ilegal.
Editor :
Nasru Alam Aziz
0 komentar:
Posting Komentar