JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa pengusaha Hartati Murdaya Poo sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati diketahui sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), perusahaan tempat bekerja dua tersangka kasus itu, yakni GS dan YA. "Apakah akan diperiksa sebagai saksi? Ya, cuma kapannya, saya belum tahu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
KPK mencegah Hartati bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 28 Juni 2012. Bersamaan dengan Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol Amran Batalipu serta tiga karyawan PT HIP, yakni Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. Johan mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan mereka diperlukan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
KPK menetapkan status tersangka terhadap dua petinggi PT HIP, yakni YA dan GS. Keduanya diduga menyuap seorang pejabat di Buol terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Informasi dari KPK menyebutkan, pejabat yang diduga disuap kedua orang itu adalah Bupati Buol Amran Batalipu.
Terkait penyidikan kasus ini, Jumat (29/6/2012), KPK menggeledah kantor PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) di Jalan Cikini Raya 78, Jakarta Pusat, yang diketahui milik Hartati. KPK kemudian memanggil Direktur PT HIP Totok Lestiyo dan dua pegawai PT HIP, yakni Kirana Wijaya serta Meliana Suwandi, sebagai saksi.
Artikel Terkait:
Umum
- Budi Doremi Tinggalkan Ukulele
- JKT48 Tunda Buka Teater Permanen Mereka
- Jokowi: Kebakaran di Jakarta, Darurat
- Kelayakan Ruas Jalan Mudik Belum Memuaskan
- Ruben Onsu Mengaku Sudah Bertunangan dengan Wenda
- Meggy Tak Menyesal Gugat Cerai Kiwil
- Robot Curiosity Segera Mendarat di Mars
- Pemain Indonesia Saat Lawan Valencia
- Pesawat Tempur T-50 Golden Eagle
- 686 Kasus Pelanggaran Hak Anak dalam Enam Bulan
0 komentar:
Posting Komentar